Balikpapan, Parttimenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan informasi masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Nop/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 22 November 2025.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjerat tiga pelaku yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Lokasi Pengungkapan:
1. TKP 1: Jl. H. Tjutjup Suparna RT 7, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan.
2. TKP 2: Jl. Pipit V RT 11, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, di sebuah kamar kos.
Kejadian berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 20.30 WITA.
Barang Bukti yang Diamankan:
6 paket sabu dengan berat bruto 1,65 gram.
Identitas Tersangka
Tersangka 1 (Residivis)
Inisial: TQ bin A
Usia: 31 tahun
Alamat: Jl. Pipit IV No. 35 RT 009, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan
Status: Kurir sabu, residivis kasus narkotika tahun 2016, bebas tahun 2021.
Tersangka 2
Inisial: RA bin M.J
Usia: 29 tahun
Alamat: Jl. Sepinggan Raya RT 17, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan
Status: Penyalahguna, belum pernah dihukum.
Tersangka 3 (Residivis)
Inisial: MS bin M
Usia: 29 tahun
Alamat: Jl. Swadaya RT 059, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan
Status: Penyalahguna, residivis narkotika tahun 2024, bebas 2025.
Kronologi Pengungkapan
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, petugas mendapati seorang pria sesuai ciri yang dimaksud di Jl. H. Tjutjup Suparna.
Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama TQ bin A. Saat digeledah, petugas menemukan 6 paket sabu yang sebelumnya digenggam tangan kiri tersangka namun sempat terjatuh saat proses penangkapan.
Dari hasil interogasi di lokasi, TQ mengaku bahwa sabu tersebut dibeli di daerah Kampung Baru seharga Rp900.000 atas suruhan dua rekannya:
RA bin M.J (Rp500.000)
MS bin M (Rp400.000)
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RA dan MS di sebuah kamar kos di Jl. Pipit V. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, memberikan apresiasi kepada warga yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam pemberantasan narkoba di Kota Balikpapan. Laporkan setiap adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, dan kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegasnya.
Vika Ramadani



