BALIKPAPAN | Parttimenews.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh paket sabu beserta satu orang terduga pelaku.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafarudin, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut kepada awak media. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 9 Desember 2025.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Ahmad Yani, RT 44, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RA bin AS, warga negara Indonesia, berjenis kelamin laki-laki, berusia 23 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, dan beralamat di Long Ikis, RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
AKP Syafarudin menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapati seorang laki-laki yang sesuai dengan laporan di lokasi kejadian.
“Setelah diamankan, yang bersangkutan mengaku bernama Saudara RA bin AS. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam celana panjang warna cokelat pada kantong depan sebelah kiri,” jelasnya.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kampung Baru dengan harga Rp1.000.000 secara tunai. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Dengan terungkapnya kasus ini, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan peredaran narkoba, baik yang melibatkan warga maupun oknum anggota Polri, melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan secara gratis. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegasnya.
Ipda Sangidun menambahkan, selama proses penangkapan hingga pemberkasan perkara, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan terkendali.
Vika Ramadani



