Kutai Timur, Kalimantan Timur. PartTimeNews.id – Sebuah swalayan Indomaret di Jalan Poros Km 110, Muara Wahau, Manunggal Jaya, Desa Tepian Baru, RT 10, Kecamatan Rantau Pulung, Bengalon Kabupaten Kutai Timur, kembali menjadi sorotan setelah ditemukan produk kedaluwarsa yang masih terpajang dan dugaan kesengajaan dijual kepada konsumen.
Dari hasil penelusuran awak media, terdapat sekitar lima kotak susu Frisian flag950 ml dengan tanggal kedaluwarsa 25 September 2025 yang masih terpajang di rak penjualan. Produk tersebut telah melewati batas konsumsi selama 1 bulan 25 hari, sehingga sudah tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Temuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak toko lalai dalam pengecekan stok barang, atau bahkan terdapat unsur kesengajaan untuk tetap menjual barang yang sudah kedaluwarsa.
Karyawan: Barang Sudah Disimpan di Belakang, Tapi Dipajang Lagi
Saat dikonfirmasi, seorang karyawan mengaku tidak mengetahui mengapa produk yang sudah dipisahkan justru kembali tampil di rak.
“Padahal sudah disimpan di belakang, tidak tahu kenapa dipajang lagi. Sepertinya habis dilap lalu ditaruh lagi di rak,” ujar karyawan tersebut (20/11/2025).
Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidakteraturan dalam penanganan barang kedaluwarsa di swalayan tersebut.
Supervisor Indomaret: “Bagaimana Baiknya Supaya Tidak Naik ke Media?”
Selain karyawan, awak media juga mengonfirmasi supervisor (SPV) Indomaret setempat, Hendra. Ia mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada atasannya.
“Saya konfirmasi dulu ke atasan saya, Pak,” ujarnya (20/11/2025).
Namun, beberapa saat kemudian melalui pesan WhatsApp, Hendra justru memberikan pernyataan mengejutkan.
“Gimana baiknya ya, Mas, supaya tidak naik ke media?” tulisnya.
Pernyataan tersebut membuat awak media mempertanyakan adanya dugaan upaya untuk menghentikan publikasi terkait temuan barang kedaluwarsa di toko tersebut.
Jual Barang Kedaluwarsa: Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar.
Menjual produk kedaluwarsa merupakan pelanggaran serius dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Sanksi Pidana
Pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda maksimal Rp 2.000.000.000
Sanksi Tambahan
Perampasan barang tertentu
Kewajiban mengganti kerugian konsumen
Penghentian kegiatan usaha terkait
Penarikan barang dari peredaran
Pencabutan izin usaha
Dengan sanksi yang begitu berat, pengawasan barang di toko swalayan seharusnya dilakukan dengan ketat agar tidak merugikan masyarakat.
Masyarakat Minta APH Menindak Tegas
Warga Rantau Pulung berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Kutai Timur bertindak cepat memeriksa gerai Indomaret tersebut. Penjualan barang kedaluwarsa merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, terutama karena Indomaret termasuk jaringan ritel besar yang seharusnya memenuhi standar operasional ketat.
Masyarakat menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sepele dan meminta agar pihak berwenang memberikan tindakan tegas agar tidak terjadi kembali.
S. Bahri



