SPBU 34.432.28 Tanggeung Kembali Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Disebut Masih Berlangsung
CIANJUR SELATAN, Parttimenews.com — Aktivitas Ilegal pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.432.28 Tanggeung kembali menjadi sorotan, Polsek Tanggeung menjadi sorotan, ini pembiaran atau dibiarkan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Minggu (16/08/2026).
Tim media kembali menemukan aktivitas mencurigakan dan ini berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di lokasi tersebut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi Pertalite bersubsidi di wilayah Tanggeung. Pasalnya, aktivitas ilegal ini dilakukan oleh pihak-pihak tertentu masih dapat berlangsung secara bebas.
Sebelumnya, kami tim media juga telah memberitakan serta menyampaikan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut kepada pihak Polsek Tanggeung beberapa bulan lalu.
Namun, berdasarkan pemantauan terbaru, aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite ini masih ditemukan SPBU tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, sejauh mana tindak lanjut laporan sebelumnya dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi di SPBU 34.432.28 Tanggeung?.
Kami Tim media meminta kepada BPH Migas, Pertamina Patra Niaga agar segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada semua penyalahgunaan BBM bersubsidi dan melakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan SPBU 34.432.28 tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya perlu menyasar kendaraan atau pihak yang berada di lapangan, tetapi juga dapat dilakukan terhadap pola transaksi, frekuensi pengisian, penggunaan kendaraan, serta dugaan tujuan distribusi BBM setelah keluar dari SPBU.
Tim media juga mendesak Polsek Tanggeung memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah disampaikan terkait dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi di lokasi tersebut.
Selain itu, Masyarakat meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tegas kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum anggota Polsek Tanggeung.



