Labuhanbatu, PartTimeNews.com – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Ali Ritonga diminta supaya segera diperiksa Inspektorat dan penegak hukum. Pasalnya, dua terpidana korupsi masih menerima gaji. Ali Ritonga tidak mau menghentikan gaji kedua mantan ASN itu diduga karena ada hubungan famili.
“Inspektorat dan aparat penegak hukum didesak segera memeriksa Kepala BKPP Pemkab Labuhan Batu Ali Ritonga. Jika benar masih membayar gaji dua terpidana korupsi, agar Ali Ritonga diproses hukum karena dia juga telah menyalahgunakan keuangan negara,” desak masyarakat Labuhan Batu dan sejumlah oknum ASN di Pemkab Labuhan Batu.
Disebutkan, tindakan itu telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengolalaan keuangan daerah dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2027 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Informasi dihimpun, Ali Ritonga memiliki hubungan dekat terhadap dua oknum terpidana korupsi itu sehingga ogah menghentikan gaji mereka.
“Mungkin masih keluarga jadi tidak dihentikankan gajinya,” kata Sumber yang layak dipercaya, Selasa (25/6/2026).
Dua oknum pegawai tersebut menjalani proses hukum setelah adanya temukan BPKP. Mantan ASN berinitial MA yang sebelumnya bertugas di Dinas PPKB dengan temuan proyek kelebihan bayar sebesar Rp.11.585.175,00, sedangkan ER yang sebelumnya bertugas di Dinas Koperasi diduga korupsi sebesar Rp.33.191.200,00.
Kepala BKPP Ali Ritonga dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya belum menjawab sedangkan sekretaris PPKB Elpi mengatakan, bahwa temuan tersebut sudah dikembalikan kepada keuangan Pemkab.
Khairul Salim



