LBH Satria DPD Banten Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Yudianto: Jangan Beri Ruang bagi Hasil Kejahatan

Bagikan Berita

Tangerang, Parttimenews.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria DPD Banten mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Ketua LBH Satria DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., C.PLA., menilai keberadaan regulasi khusus mengenai perampasan aset menjadi kebutuhan penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana, terutama terhadap kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.

Menurutnya, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku. Upaya mengembalikan atau memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi bagian penting dari penegakan hukum.

“Kalau kita berbicara mengenai pemberantasan kejahatan, jangan hanya melihat pelakunya dihukum. Hasil kejahatannya juga harus menjadi perhatian. Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melakukan asset recovery dengan tetap berdasarkan proses hukum dan pembuktian yang sah,” ujar Yudianto.

Yudianto menegaskan, LBH Satria DPD Banten mendukung semangat pembentukan RUU Perampasan Aset sepanjang regulasi tersebut dirumuskan secara cermat dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset harus memiliki batas yang jelas. Setiap tindakan terhadap aset seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memberikan ruang perlindungan bagi pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah.

“Semangat pemberantasan tindak pidana harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara. Jangan sampai kita ingin memberantas kejahatan, tetapi justru melahirkan persoalan hukum baru karena adanya abuse of power,” tegasnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan isu yang saat ini menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, antara lain mekanisme perampasan aset, perlindungan pihak ketiga serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Yudianto juga meminta agar proses legislasi dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi serta elemen masyarakat sipil.

“Partisipasi publik penting agar undang-undang yang lahir bukan hanya kuat secara kewenangan, tetapi juga kuat secara hukum, adil dalam penerapan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.

LBH Satria DPD Banten berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme penyitaan, perampasan, pengelolaan serta pemulihan aset.

“Prinsipnya sederhana, hasil tindak pidana jangan sampai menjadi keuntungan bagi pelaku. Tetapi di sisi lain, negara juga harus memastikan bahwa setiap tindakan perampasan dilakukan berdasarkan hukum, bukti dan mekanisme yang dapat diuji,” pungkas Yudianto.

 

Redaksi


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *