Asap Pembakaran Limbah Home Industri Ganggu Aktivitas Belajar di Sekolah Bimba Sakura Kids Perumahan Sudirman indah 

Bagikan Berita

TANGERANG, Parttimenews.com – Aktivitas belajar mengajar di Yayasan Attin Cikal Indonesia BIMBA Sakura Kids, Perumahan Sudirman Indah, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terusik asap pembakaran sampah limbah home industri dari rumah tetangga. Kejadian ini berlangsung setiap pagi dan dikeluhkan guru, wali murid, hingga pengelola yayasan.

 

Pembakaran yang diduga limbah home industri itu menyebabkan asap tebal masuk ke ruang kelas. Padahal siswa BIMBA Sakura Kids rata-rata berusia 4-6 tahun, usia yang sangat rentan terhadap gangguan kesehatan dan pernapasan.

 

“Setiap pagi asapnya lumayan menyesakkan pernapasan saya dan anak-anak. Wali murid banyak yang pakai masker demi jaga kesehatan, tapi tetap aja rasa sesak dan mata perih selalu dirasakan,” ujar salah satu wali murid kepada media Senin, 15/06/2026

 

Guru BIMBA Sakura Kids, Tika, mengungkapkan pihak sekolah sudah berupaya menegur pemilik rumah yang membakar sampah sebanyak 3 kali secara baik-baik. Namun teguran tersebut tidak diindahkan.

 

“Pihak sekolah sudah menegur kurang lebih 3 kali. Tapi jawabannya beliau hanya bisa bilang ‘tau tuh bapaknya’ ke kami pihak sekolah. Pembakaran tetap di lakukan hampir setiap hari,” kata Tika.

 

Kondisi ini membuat kegiatan belajar jadi tidak nyaman. Guru, anak murid, dan wali murid yang mengantar harus menghirup asap pembakaran diduga sampah limbah setiap pagi.

 

Praktik pembakaran sampah limbah secara terbuka di dekat pemukiman dan sekolah diduga melanggar sejumlah aturan:

 

1. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 69 ayat 1 huruf h*: Melarang setiap orang membakar sampah. Pelanggaran diancam *Pasal 98 ayat 1* dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

2. *UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 184*: Setiap orang wajib menjaga kesehatan lingkungan. Asap pembakaran termasuk pencemaran udara yang mengganggu kesehatan masyarakat.

3. *UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 59*: Negara dan masyarakat wajib melindungi anak dari pencemaran lingkungan yang mengganggu tumbuh kembang. Anak usia dini termasuk kelompok rentan yang harus diprioritaskan perlindungannya.

 

 

 

Laporan: Sandy Purwanto


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *