BPD Desa Jatake Terima Uang Kerohiman Rp20 Juta dari Sekdes, Peruntukannya Dipertanyakan
PAGEDANGAN, Parttimenews.com — Informasi mengenai dugaan pemberian uang kerohiman kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian masyarakat. Nilai uang yang disebut diterima BPD juga menimbulkan perbedaan keterangan antara pihak Sekretaris Desa (Sekdes) Jatake dan Ketua BPD. Kamis (27/08/2026).
Persoalan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan saluran air atau yang oleh warga disebut sebagai jalur cacing di wilayah Desa Jatake. Beredar informasi bahwa terdapat pemberian uang kepada pihak BPD yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan investigasi dan mencoba meminta klarifikasi kepada pihak terkait.
Tim media terlebih dahulu mendatangi kantor PT Langgeng untuk memperoleh penjelasan langsung. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima di lokasi, pimpinan perusahaan sedang tidak berada di kantor sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.
Selanjutnya, tim media meminta klarifikasi kepada Sekretaris Desa Jatake, Pepen. Saat ditemui di kantor desa, Pepen membantah adanya penjualan saluran air atau jalur cacing.
“Tidak ada penjualan saluran air/jalur cacing, itu tidak boleh. BPD terima uang Rp15 juta itu langsung dari PT Langgeng untuk uang kerohiman,” ujar Pepen, Sekdes Jatake.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan Ketua BPD Desa Jatake ketika dikonfirmasi oleh tim media di kediamannya.
Ketua BPD Desa Jatake membenarkan adanya penerimaan uang kerohiman. Akan tetapi, nominal yang disebutkannya berbeda dengan keterangan Sekdes.
“Benar saya terima uang kerohiman dari Sekdes dan itu nominalnya Rp20 juta, bukan Rp15 juta. Yang memberikan langsung dari Sekdes ke saya,” ungkap Ketua BPD Desa Jatake.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian tim media. Di satu sisi, Sekdes menyebut uang sebesar Rp15 juta diterima BPD secara langsung dari PT Langgeng. Sementara Ketua BPD menyebut dirinya menerima Rp20 juta secara langsung dari Sekdes Jatake.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul uang, nominal sebenarnya, mekanisme pemberian, serta dasar dan peruntukan uang kerohiman tersebut.
Terlebih, persoalan tersebut berkaitan dengan saluran air atau jalur cacing yang sebelumnya menjadi pertanyaan masyarakat Desa Jatake.
Tim media menilai diperlukan penjelasan terbuka dari seluruh pihak agar tidak muncul persepsi maupun dugaan yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak PT Langgeng mengenai dugaan pemberian uang tersebut, termasuk apakah perusahaan memang memberikan uang kerohiman, berapa nominalnya, kepada siapa uang tersebut diberikan, serta apa dasar dan peruntukannya.
Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk menguji adanya perbedaan keterangan antara Sekdes dan Ketua BPD Desa Jatake.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah desa dan BPD Jatake memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat mengenai persoalan tersebut, terutama apabila uang yang diterima berkaitan dengan kepentingan fasilitas atau saluran air yang digunakan masyarakat.
Tim media menegaskan bahwa informasi mengenai pemberian uang tersebut masih berdasarkan hasil konfirmasi awal dan keterangan pihak-pihak yang disebutkan.



