TANGERANG SELATAN, Parttimenews.com – Kota Tangerang Selatan resmi menjadi daerah otonom pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dahulu wilayah ini dikenal sebagai kawasan perkampungan dan persawahan. Perkembangan pesat mulai terlihat sejak tahun 1990-an ketika sejumlah pengembang membangun kawasan kota mandiri dan perumahan modern yang menjadikan Tangerang Selatan sebagai salah satu kota penyangga ibu kota dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang signifikan.
Namun di tengah kemajuan tersebut, masyarakat masih menyoroti dugaan maraknya peredaran obat keras tertentu atau obat daftar G yang kerap disebut sebagai “pil koplo”. Sejumlah akun media sosial dalam beberapa waktu terakhir juga ramai memperbincangkan dugaan peredaran obat keras terbatas di sejumlah wilayah yang masuk dalam hukum Polres Tangerang Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari berbagai sumber, peredaran obat keras tertentu tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dikhawatirkan dapat merusak generasi muda dan memicu berbagai tindak kriminalitas lainnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan aparat penegak hukum, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut tidak memperoleh tanggapan. Bahkan akses komunikasi yang digunakan redaksi untuk meminta klarifikasi disebut berakhir dengan pemblokiran.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait keterbukaan informasi publik dan respons aparat terhadap berbagai laporan mengenai dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah Tangerang Selatan. Meski demikian, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa tidak adanya tanggapan atau pemblokiran komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya menutupi suatu peristiwa atau pelanggaran hukum tertentu.
Menanggapi fenomena tersebut, pakar hukum pidana menilai bahwa pejabat publik, khususnya aparat penegak hukum, pada prinsipnya memiliki kewajiban moral dan profesional untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
Menurutnya, tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi dari media bukan merupakan pelanggaran hukum. Namun keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Pemblokiran nomor wartawan atau media tidak serta-merta dapat diartikan sebagai upaya menutupi suatu peristiwa atau pelanggaran hukum. Kesimpulan seperti itu harus didasarkan pada bukti yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar pakar hukum kepada teropongrakyat.co, Senin 15/6/26
Ia menambahkan, apabila memang terdapat dugaan peredaran obat keras tertentu tanpa izin, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa media memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, narasumber yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan, menolak, atau menunda keterangan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan serta mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat dan generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Tangerang Selatan terkait konfirmasi yang telah disampaikan redaksi mengenai dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi



