Kampung Heli Atau Truk Modifikasi Pengangkut Solar Subsidi Diduga Marak di Kabupaten Kendal
Kendal, Parttimenews.com – Dugaan aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tim awak media menemukan sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi dan digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar subsidi dari berbagai SPBU di wilayah tersebut, Minggu (14/06/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan tim media, kendaraan yang dikenal dengan sebutan “heli” atau truk modifikasi diduga beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kendal. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara berulang dan terorganisir dengan memanfaatkan sejumlah SPBU sebagai titik pengisian BBM bersubsidi.
Tim media terkejut karena menemukan keberadaan kendaraan-kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar di beberapa wilayah. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM lebih banyak dibanding kapasitas standar kendaraan pada umumnya.
Dalam penelusuran yang dilakukan, tim media menemukan beberapa SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian BBM subsidi oleh kendaraan-kendaraan tersebut, di antaranya:
* SPBU 44.513.09 Jenarsari

* SPBU 44.513.13 Lingkar Weleri

* SPBU 44.513.14 Montongsari Weleri

* SPBU 44.513.19 Wonotenggang

Menurut hasil pengamatan di lapangan, para pelaku diduga memanfaatkan kendaraan modifikasi untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang dengan modus operandi berganti ganti plat nomor, sebelum kemudian dibawa ke lokasi tertentu. Dugaan praktik tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mengganggu distribusi solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor yang berhak menerima.
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kendal. Masyarakat meminta adanya langkah tegas dari instansi terkait guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim media akan menyampaikan hasil temuan lapangan kepada Mabes Pori, BPH Migas, Pertamina, serta instansi terkait lainnya agar dilakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Perlu diketahui, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim media meminta aparat penegak hukum, pengawas distribusi BBM, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum anggota polisi yang berada diwilayah hukum Polres Kendal.



