Kapolres Bogor Kabupaten (AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si.) Diminta Menindak Tegas Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G

Bagikan Berita

Gunung Sindur, Parttimenews.com – Sebuah rumah pribadi di Jalan Pembangunan No. 3, Kampung Citerep, RT 03/RW 06, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, diduga dijadikan tempat peredaran obat keras daftar G secara ilegal.

Temuan tersebut bermula ketika kami tim media melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah tersebut. Saat berada di lokasi, kami mencurigai aktivitas di sebuah gang kecil yang berada di pertigaan jalan di tengah perkampungan.

Kecurigaan itu muncul setelah awak media melihat banyak anak muda keluar masuk ke dalam gang tersebut dalam waktu yang relatif singkat. Aktivitas yang berlangsung berulang kali tersebut kemudian mendorong tim media melakukan investigasi lebih lanjut guna memperoleh informasi yang akurat.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kami tim media mendapati seorang pemuda yang baru keluar dari sebuah rumah di lokasi tersebut. Menurut keterangan yang diperoleh awak media, pemuda tersebut mengaku baru saja membeli obat keras daftar G jenis Tramadol. Keterangan tersebut merupakan pengakuan yang belum dapat diverifikasi secara independen.

Dari hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, kami mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum organisasi masyarakat FBR yang bernama Jimmy.

Kami tim media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber di lapangan yang memberitahukan ke kami bahwa omzet penjualan dari aktivitas penjualan obat keras terlarang daftar G tersebut mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per hari.

Menindaklanjuti temuan ini, kami tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Gunung Sindur dan Polres Bogor, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan dan menindak langsung dengan tegas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Peredaran obat keras daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum setempat dapat menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang rapi dan sistematis bahkan diduga adanya keterlibatan Oknum Anggota, sehingga peredaran obat keras terlarang daftar G dirumah pribadi tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.

Peredaran obat keras terlarang golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Dengan hasil temuan ini, kami tim media akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri serta Divisi Propam Polri.

 

Redaksi


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *