Tangerang, Parttimenews.com — Ketua LBH Satria DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., C.PLA., menyampaikan sikap lembaganya terkait persoalan LGBT di Provinsi Banten. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang bantuan dan konsultasi hukum, LBH Satria DPD Banten menilai persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum, ketertiban masyarakat, nilai agama serta norma yang hidup di tengah masyarakat.
Yudianto mengatakan, LBH Satria DPD Banten menghormati nilai agama dan norma sosial yang berkembang di masyarakat Banten. Karena itu, pihaknya menyatakan menolak segala bentuk aktivitas atau promosi yang apabila dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum, mengganggu ketertiban umum atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Namun, Yudianto menegaskan bahwa sikap tersebut tidak boleh menjadi pembenaran bagi masyarakat untuk melakukan kekerasan, intimidasi, persekusi ataupun tindakan main hakim sendiri.
“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, mekanismenya adalah penegakan hukum. Bukan kekerasan dan bukan persekusi. Sebagai lembaga hukum, kami justru ingin persoalan seperti ini diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yudianto.
Menurutnya, negara memiliki aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap suatu dugaan pelanggaran. Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan perbuatan yang dianggap melanggar hukum, tetapi proses selanjutnya harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku.
Yudianto juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah memberikan label atau tuduhan kepada seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jangan sampai seseorang dihukum oleh opini masyarakat sebelum ada proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Kalau ada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, silakan dilaporkan dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
LBH Satria DPD Banten berpandangan bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, tokoh agama dan tokoh masyarakat perlu mengedepankan langkah edukatif dalam menghadapi persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Menurut Yudianto, edukasi hukum diperlukan agar masyarakat memahami batas antara hak individu, ketertiban umum dan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik horizontal. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Masyarakat juga harus memahami bahwa penolakan terhadap suatu fenomena sosial tidak boleh diwujudkan melalui kekerasan,” katanya.
LBH Satria DPD Banten, lanjut Yudianto, siap memberikan edukasi serta konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum.
“Pada akhirnya, semua harus kembali kepada hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan hukum, dan siapa pun yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil,” pungkasnya.
Redaksi



