MIMIKA, Parttimenews.com – Pelarian panjang mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) dua periode berinisial VAP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi akhirnya berakhir. Buronan selama dua tahun tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan di sebuah rumah sakit yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Minggu (30/8/2026).
Penangkapan terhadap VAP merupakan hasil kolaborasi antara Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) yang dipimpin Asisten Intelijen Eri Yudianto bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang dipimpin Kepala Kejari Mimika, Putu Eka Suyantha.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, mengungkapkan keberadaan VAP di Mimika terendus setelah pihaknya menerima data dari Tim Intelijen Kejati Sulut.
“Tersangka kabarnya terbang ke Papua Tengah untuk menghadiri sebuah kegiatan keagamaan,” kata Norbertus dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (31/8/2026).
Tim Intelijen Kejari Mimika kemudian melakukan pengintaian secara ketat terhadap pergerakan VAP sejak Sabtu (29/8/2026), hingga akhirnya berhasil menangkap VAP di area rumah sakit tanpa adanya perlawanan.
Setelah ditangkap, VAP dipindahkan dari Mimika ke Manado pada Senin sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat dengan pengawalan ekstra personel TNI.
Setibanya di Manado, VAP dibawa ke Kantor Kejati Sulut di Kota Manado guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap VAP di Mimika menjadi penegas komitmen Kejaksaan Republik Indonesia bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan kasus korupsi.
Diketahui, VAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024 atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi pengadaan atau pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.
Tak lama setelah penetapan sebagai tersangka, VAP menghilang hingga kemudian secara resmi dimasukkan dalam daftar buron atau DPO pada 12 September 2024.



