Penuhi Panggilan Polresta Pati Terkait Laporan Informasi Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Bagikan Berita

Penuhi Panggilan Polresta Pati Terkait Laporan Informasi Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

PATI, Parttimenews.com — Tim media Sibernasional.com memenuhi panggilan Polresta Pati terkait laporan informasi mengenai tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang sebelumnya disampaikan pada 7 Agustus 2026. Senin (31/08/2026).

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap laporan informasi yang disampaikan kami tim media terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah hukum Polresta Pati.

Sesuai laporan dan informasi awal yang disampaikan kepada kepolisian, terdapat sejumlah lokasi SPBU yang menjadi perhatian kami tim media, antara lain:
– SPBU 44.592.07 Mulyoharjo

– SPBU 44.591.04 Plangitan

– SPBU 44.591.28 Bumirejo

Dalam agenda klarifikasi tersebut, tim media menyampaikan informasi serta hasil pemantauan yang diperoleh di lapangan kepada penyidik.

Berdasarkan informasi yang diterima kami tim media, aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut di kelola oleh seseorang berinisial CH, lalu di kumpulkan di salah satu gudang, kemudian di angkut oleh Transportir Putih Biru dengan Nama PT.CNE.

Gudang yang untuk dijadikan tempat penampungan BBM subsidi solar pun masuk melalui gang kecil yang berada dipinggir jalan.

Tim media juga menyerahkan informasi yang dimiliki agar dapat menjadi bahan bagi penyidik dalam melakukan pendalaman terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi solar tersebut.

Kami berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada aktivitas pengisian BBM di SPBU, tetapi apabila ditemukan indikasi pelanggaran, dapat ditelusuri hingga rantai distribusinya.

Mulai dari pihak yang melakukan pembelian, kendaraan yang digunakan, pola pengangkutan, lokasi penampungan, hingga pihak yang menerima atau membeli kembali BBM Subsidi solar tersebut.

Kami pun siap memberikan keterangan tambahan maupun dokumentasi yang dimiliki apabila kembali diperlukan oleh penyidik.

Dengan dipenuhinya panggilan tersebut, tim media mengapresiasi langkah Polresta Pati yang melakukan pendalaman terhadap laporan informasi yang telah disampaikan dan akan melakukan penindakan.

“langkah selanjutnya kami akan mengecek SPBU yang sudah kami terima datanya dari sampean,” Ucap Penyidik Tipidter

Tim media berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif dan transparan berdasarkan alat bukti serta fakta yang ditemukan di lapangan.

Masyarakat meminta agar Aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera memeriksa langsung ke SPBU 44.592.07 Mulyoharjo, SPBU 44.591.04 Plangitan, dan SPBU 44.591.28 Bumirejo.

Perlu diketahui, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga.


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *