Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Teluknaga Diduga Berkamuflase dengan Sistem COD
TANGERANG, Parttimenews.com — Dugaan peredaran obat keras tertentu yang masuk dalam kategori obat keras daftar G di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung dengan menggunakan pola transaksi COD (Cash on Delivery), Jumat (28/08/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media di lapangan, transaksi obat keras terlarang daftar G tersebut diduga dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan sistem COD. Pola tersebut diduga digunakan untuk menghindari transaksi secara langsung di satu lokasi sehingga menyulitkan pengawasan.
Dalam penelusuran tim media, muncul informasi dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI berinisial MH yang disebut-sebut mengakomodir aktivitas peredaran obat keras terlarang daftar G tersebut.
Selain itu, informasi yang diterima tim media, MH diduga meminta seseorang bernama Hendro untuk mengawasi atau menjaga aktivitas peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga.
Sistem COD dalam transaksi obat keras terlarang daftar G itu menjadi perhatian karena transaksi dapat berpindah-pindah lokasi dan dilakukan dalam waktu singkat. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Tim media meminta dengan tegas kepada Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut guna memastikan apakah benar masih terdapat aktivitas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya.
Apabila ditemukan adanya tindak pidana, aparat penegak hukum setempat segera melakukan penindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri pihak yang memasok, menjual, mengedarkan maupun pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.
Apabila terjadinya pembiaran atau dibiarkan oleh Polsek Teluknaga para penjual obat keras terlarang daftar G tersebut, maka kami tim media akan membuat laporan ke Divisi Propam Polri melalui QR Yanduan Propam Polri.
Kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.



