BOGOR, Parttimenews.com — Proyek bantuan pemerintah untuk revitalisasi satuan pendidikan di SDN Leuwiranji 01, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menelan anggaran sebesar Rp2.245.076.391 dari APBN Tahun Anggaran 2026. Meski mengucurkan dana miliaran rupiah, pelaksanaan proyek yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini menuai kritik tajam akibat minimnya standar keselamatan kerja hingga lemahnya pengawasan di lapangan.
Berdasarkan pantauan media pada Selasa (11/8/2026), pelaksanaan pekerjaan fisik—yang mencakup pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB), 1 ruang UKS, rehabilitasi 6 kelas, 1 paket toilet, 1 ruang guru, dan 1 pagar—terlihat mengabaikan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Para pekerja di lokasi tidak dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri) standar seperti helm, rompi, maupun sepatu keselamatan.
Salah seorang pekerja proyek bernama Ilham mengungkapkan bahwa jajaran pelaksana dan pengawas sangat jarang berada di area pekerjaan. Mandor, tim pengawas (Maharani dan Budi), hingga pihak pelaksana proyek (Pak Buya) nyaris tidak pernah menampakkan diri untuk memantau keberlangsungan pembangunan.
Tak hanya jajaran pengawas proyek, pimpinan sekolah pun disorot. Kepala Sekolah SDN Leuwiranji 01, Heri Suryadi, S.Pd., dinilai kurang bertanggung jawab dalam mengawasi lingkungan sekolah selama proses konstruksi berlangsung.
“Pak Kepsek datangnya pagi saja. Jam sembilan lewat sudah pergi lagi. Itu terjadi setiap hari dengan berbagai alasan,” tutur salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Kondisi ini kian memprihatinkan karena area proyek tidak diberi pembatas atau barikade pengaman yang memadai. Akibatnya, siswa-siswi tetap bermain bebas di sekitar reruntuhan material dan bangunan yang sedang dikerjakan, yang berpotensi memicu kecelakaan kerja serta mengancam keselamatan para murid.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi potensi bahaya tersebut, para guru di lingkungan sekolah memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait jaminan keselamatan para murid selama masa renovasi.
Ada beberapa aturan yang di langgar berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Konstruksi, setiap proyek wajib menyediakan APD berupa helm, rompi, dan sepatu safety.
Selain itu Pasal 86 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengusaha melindungi pekerja dengan peralatan keselamatan.
Sementara itu pengawasan proyek pemerintah juga mengacu pada *Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa* yang mewajibkan adanya pengawas lapangan dan laporan pelaksanaan.
Inti Pelanggarannya di Kasus Sekolah:
1. Tidak ada pembatas area proyek = melanggar SMK3 + membahayakan anak = Pasal 76C UU Perlindungan Anak
2. Tidak ada APD/rambu = melanggar UU Keselamatan Kerja Pasal 14
3. Pengawas tidak ada di lokasi = kelalaian dalam jabatan = Pasal 361 KUHP
Hingga berita ini diturunkan, pihak P2SP, pelaksana, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi.
Penulis :Sri wartini



