Ratusan Butir Obat Keras Ilegal Diamankan, 2 Pria di Cikupa Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Bagikan Berita

TANGERANG, Paettimenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang kembali menggagalkan peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dua orang pria berinisial FN (21) dan AP (22) diamankan petugas di kediamannya masing-masing di Kecamatan Cikupa, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka pertama, FN.

 

“FN adalah orang pertama yang kami amankan. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, kami menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor,” ujar Kapolresta, Minggu (19/7/2026).

 

Dari tangan FN, polisi menyita barang bukti sebanyak 113 butir obat jenis Tramadol dan 753 butir obat jenis Hexymer. Sebagian besar obat tersebut sudah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata 3 butir.

 

“Diduga kuat barang tersebut sudah siap untuk diedarkan,” terang Indra Waspada.

 

Berdasarkan hasil interogasi, FN mengaku bahwa seluruh obat keras tersebut adalah milik AP. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan AP di rumahnya. Di hadapan penyidik, AP mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

 

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, FN dan AP dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

 

 

Sandy


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *