ACEH TENGGARA, PartTimeNews.Com | Aparat teritorial Babinsa Posramil Lawe Sumur jajaran Kodim 0108/Aceh Tenggara (Agara) bersama Komponen Pendukung (Komduk) gencar memasang spanduk imbauan dan menyebarkan selebaran pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam pelaksanaannya, kegiatan preventif ini turut melibatkan personel Bhabinkamtibmas dari Polsek setempat serta petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Aceh Tenggara, Minggu (30/8/2026).
Sinergitas lintas institusi ini menyisir sejumlah titik rawan kebakaran di wilayah teritorial Kecamatan Lawe Sumur. Atribut sosialisasi dipasang di tempat-tempat strategis seperti lahan terbuka dan area perkebunan yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadinya kebakaran.
Danposramil Lawe Sumur, Pelda Ahmad Saan, menjelaskan bahwa kolaborasi bersama Bhabinkamtibmas dan KPH ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat pengawasan dini di lapangan. Di sela-sela kegiatan, Pelda Ahmad Saan juga berdialog dengan warga setempat untuk memberikan edukasi mengenai hukum yang mengatur tentang pembakaran hutan.
Secara humanis, ia mengingatkan masyarakat mengenai sanksi tegas yang diatur dalam *Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan* dan *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*. Pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat diancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
“Kami menyampaikan aturan hukum ini bukan untuk menakut-nakuti Bapak dan Ibu sekalian, melainkan bentuk rasa sayang dan kepedulian kami agar tidak ada warga kita yang terjerat masalah hukum di kemudian hari. Mari kita jaga alam ini bersama-sama demi anak cucu kita,” ujar Pelda Ahmad Saan dengan pendekatan persuasif kepada warga.
Ia menegaskan, pencegahan Karhutla bukan hanya tugas aparat keamanan semata. Keterlibatan Polri, KPH, dan seluruh elemen masyarakat sangat krusial dalam mengantisipasi munculnya titik api (hotspot). Warga pun diimbau keras untuk beralih dari metode membuka lahan dengan cara membakar.
“Pemasangan spanduk imbauan ini adalah edukasi bersama. Kami ingin mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai aktivitas yang dapat memicu kebakaran,” tambahnya.
Melalui patroli terpadu, pemantauan, dan edukasi yang konsisten ini, seluruh instansi terkait berkomitmen untuk hadir lebih awal dalam mengantisipasi bencana, bukan hanya bertindak saat kebakaran telah terjadi.
(Team – Albasyah Putra Selian)



