Tragedi Lubuk Larangan di Padangsidimpuan, Ribuan Ikan Mati Diduga Akibat Limbah TPA Batu Bola

Bagikan Berita

PADANGSIDIMPUAN, Parttimenews.com — Ribuan ikan mati massal di sejumlah kawasan Lubuk Larangan yang berada di sepanjang aliran Sungai Batang Ayumi, Kota Padangsidimpuan.

 

Peristiwa ini diduga dipicu oleh pencemaran limbah yang berasal dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batu Bola, Desa Simatohir, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.

 

Kematian ikan tersebut terjadi di sejumlah titik, mulai dari Lubuk Larangan Batunadua Jae, Tanggal, Sitamiang, Siborang hingga Nusa Indah.

 

Bangkai ikan tampak mengapung dan membusuk, menimbulkan bau tidak sedap serta memicu keresahan masyarakat yang selama ini menjaga kawasan tersebut sebagai bentuk pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.

 

Ekosistem Sungai Rusak, Warga Alami Kerugian Besar

 

Pencemaran yang diduga berasal dari aliran limbah TPA Batu Bola tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem Sungai Batang Ayumi, tetapi juga memupus harapan masyarakat yang selama ini mengelola Lubuk Larangan sebagai sumber pendapatan bagi pembangunan lingkungan dan kegiatan sosial.

 

Akibat kematian ikan secara massal, warga gagal melakukan panen sehingga mengalami kerugian yang cukup besar.

 

Tradisi Lubuk Larangan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat pun terancam kehilangan fungsinya.

 

Pengelola Lubuk Larangan Benarkan Kejadian

 

Ketua Umum Pengelola Lubuk Larangan Batunadua Jae, Ali Mukdan Siregar, didampingi jajaran pengurus, tokoh agama Muhtadi, tokoh adat Salamuddin Nasution, serta Ketua Naposo Nauli Bulung (NNB) setempat, Yuda, membenarkan kejadian tersebut.

 

Mereka menyatakan kondisi ini telah berlangsung sejak Rabu pekan lalu dan hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda membaik.

 

HIPSI: Pencemaran Menyebar Hingga Nusa Indah

 

Ketua Umum Himpunan Penjala Ikan Sungai Indonesia (HIPSI), Darman Lubis, mengatakan pencemaran tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi menyebar dari hilir bendungan yang berada di dekat TPA Batu Bola hingga ke Lubuk Larangan Nusa Indah dan sejumlah anak sungai lainnya.

 

“Ikan yang mati tidak hanya di satu tempat. Aliran sungai dari hilir hingga ke Lubuk Larangan Nusa Indah terindikasi tercemar limbah yang diduga berasal dari TPA Batu Bola. Kami dan seluruh warga sungai merasa sangat dirugikan,” tegas Darman, Senin (24/8/2026).

 

Menurut Darman, HIPSI merupakan wadah resmi para penjala ikan air tawar yang memiliki tugas menjaga tradisi kearifan lokal melalui sistem Lubuk Larangan, memantau kondisi ekosistem sungai, melaporkan dugaan pencemaran lingkungan, hingga membantu masyarakat dalam kondisi darurat di perairan.

 

Selain itu, HIPSI juga menjadi mitra pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan, mendorong pola penangkapan ikan yang ramah lingkungan, serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

Desak Pemerintah Segera Bertindak

 

Menanggapi peristiwa tersebut, HIPSI bersama masyarakat mengingatkan adanya Kesepakatan Bersama (MoU) yang telah ditandatangani antara Wali Kota Padangsidimpuan, Kapolres, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan HIPSI.

 

Salah satu poin dalam kesepakatan itu mengatur perlunya penanganan serius terhadap pencemaran sungai yang menyebabkan kematian ikan secara berulang.

 

“Kami mendesak pihak berwenang segera turun tangan. Diperlukan solusi nyata dan langkah antisipasi agar kerusakan tidak meluas dan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Darman.

 

Warga Berharap Sungai Kembali Pulih

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran tersebut, sekaligus mengambil langkah konkret untuk memulihkan kualitas air Sungai Batang Ayumi.

 

Warga juga berharap tradisi Lubuk Larangan yang selama ini menjadi simbol pelestarian lingkungan, ketahanan pangan, serta kebersamaan masyarakat Padangsidimpuan dapat kembali lestari dan tidak hilang akibat pencemaran yang terus berulang.

 

(BAS)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *