BOGOR, Parttimenews.com – Pembangunan sebuah gudang penyimpanan helm yang berlokasi di Kampung Kebon Cau, Desa Kertajaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan hasil pemantauan tim media di lokasi pada Kamis (20/8/2026), tampak aktivitas pengerjaan lahan yang diperuntukkan bagi bangunan gudang tersebut.
Salah seorang pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa lahan dan proyek pembangunan tersebut merupakan milik seorang pria berinisial AM (alias HK). Namun, saat ditemui, pemilik proyek sedang tidak berada di tempat.
“Kami di sini hanya bekerja dan tidak tahu-menahu soal perizinan,” ujar salah satu pekerja di lokasi saat ditanyai mengenai kelengkapan dokumen pembangunan.
Dugaan pelanggaran izin ini kian menguat setelah pemilik proyek, AM, sempat menghubungi salah satu awak media melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dalam perbincangan tersebut, pemilik terkesan gugup dan meminta agar informasi terkait pembangunan proyeknya tidak dipublikasikan ke media.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kertajaya, Rudi Jaya, membenarkan bahwa pihak pengembang belum mengurus izin pembangunan di wilayahnya.
“Pembangunan lahan yang rencananya akan dijadikan gudang helm di desa kami memang belum ada izin sama sekali, baik dari pemilik langsung maupun perwakilannya,” tegas Rudi Jaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik maupun pengawas proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut.
Penulis: Sri Wartini


