Serang, Parttimenews.com — Dugaan praktik penampungan dan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal marak terjadi di Jalan Raya Serang, Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kegiatan terselubung ini diduga kuat dibekingi oleh oknum anggota TNI dari Kodim 0602/Serang.
Berdasarkan keterangan penjaga, modus operandi yang digunakan yakni dengan biasa para sopir kendaraan besar membeli Bio Solar di SPBU terdekat. Solar dibeli sesuai harga eceran resmi Rp6.800 per liter di SPBU terdekat, dengan kapasitas tangki 100 hingga 200 liter lalu dikuras dan dijual kembali ke gudang penampungan seharga Rp8.500 per liter. Aktivitas transaksi penimbunan BBM ini beroperasi setiap hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media di lokasi penampungan pada Jumat (21/8/2026) pukul 03.00 WIB sempat mendapat halangan dari beberapa penjaga gudang, di antaranya pria berinisial P, A, dan M. Lokasi penampungan tersebut tampak tertutup rapat oleh tembok kokoh mengelilingi gudang itu untuk menyembunyikan aktivitas penimbunan skala besar di dalamnya.
Salah satu penjaga lokasi membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota TNI bernama Slamet yang bertugas di Kodim 0602/Serang. Di lokasi juga terparkir sepeda motor milik oknum tersebut yang sengaja ditaruh sebagai penanda/pembeking area gudang.
“Pak Slametnya tidak ada, tapi motornya sengaja diparkir di situ. Jadi kalau ada yang mau masuk, pada tahu kalau tempat ini pegangannya oknum TNI,” ujar salah satu penjaga di lokasi kepada awak media.
Selain menghalangi awak media untuk meliput kegiatan di dalam gudang oleh penjaga, awak media juga ditemui oleh seorang oknum wartawan berinisial A. Kehadiran A diduga bertindak sebagai perantara atau “jembatan” (pembackup) antara pemilik usaha solar ilegal tersebut dengan rekan media lain yang datang melakukan klarifikasi.
Dari keterangan A, pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar itu memiliki mobil khusus mereka yang setiap malam menguras solar SPBU di sekitar lokasi.
” Iya betul di dalam gudang solar, dan di dalam ada mobil milik bos sendiri Mobil APV putih silver ada 2 unit bawa . Setiap unit nya bawa 1 kempu isi 1 ton, dan mobil box 1 coll diesel kapasitas biasanya 2ton ” terangnya kepada media
A menambahkan, setiap malam ada sekitar 15 sampai 18 unit mobil yang datang untuk menurunkan solar ke lokasi itu. Di perkirakan setiap mobil besar yang datang untuk menurunkan solar 100 sampai dengan 200 liter setiap unit nya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota TNI Kodim 0602/Serang yang bersangkutan belum dapat dimintai konfirmasi karena nomor teleponnya tidak aktif saat dihubungi pada dini hari. Redaksi tetap memberikan ruang dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait yang namanya tercantum dalam pemberitaan ini.
Aparat kepolisian dari Polsek Cikande, Polres Serang, hingga Polda Banten diharapkan segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu untuk memproses hukum praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.
Dasar Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Praktik penimbunan dan jual beli BBM bersubsidi secara ilegal melanggar regulasi berikut:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/or penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan:
Pihak yang membeli atau menampung BBM hasil kejahatan/ilegal dapat dijerat dengan pasal penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kedisiplinan & Pidana Militer (Bagi Oknum TNI):
Keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan ilegal melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) terkait pelanggaran perintah kedinasan, serta dapat diproses hukum melalui POM (Penyidik Polisi Militer) sesuai Ketentuan Disiplin Prajurit TNI.
Penulis: Sandy Purwanto dan team



