Kabupaten Tangerang, Parttimenews.com – Aktivitas sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga merupakan BBM subsidi di kawasan perumahan Puspitek, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Gudang tersebut sebelumnya dikabarkan telah ditutup pada tahun 2024, namun kini diduga kembali beroperasi.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di Jalan Srikaya Raya, terlihat sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam area gudang. Beberapa drum bertuliskan BBM, tangki penampungan berukuran besar, serta jerigen yang diduga berisi solar tampak tersusun di area tersebut.
Dari temuan di lapangan, jenis solar yang disimpan diduga merupakan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan pengguna yang berhak sesuai ketentuan pemerintah, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas atau ditimbun.
Selain itu, kondisi di dalam lokasi juga menunjukkan adanya indikasi aktivitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar. Terlihat bekas-bekas bongkar muat, peralatan, serta wadah penampungan yang lazim digunakan dalam kegiatan penyaluran BBM.
Yang menjadi perhatian serius, lokasi gudang tersebut berada di tengah kawasan permukiman warga. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi bahaya, terutama risiko kebakaran atau ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sebelumnya sempat dihentikan.
“Dulu sempat ditutup, sudah tidak ada kegiatan. Tapi sekarang seperti jalan lagi, ada aktivitas keluar masuk,” ujarnya.
Warga pun mengaku resah dengan keberadaan gudang tersebut yang diduga kembali aktif tanpa kejelasan izin.
“Ini kan di lingkungan rumah. Kalau terjadi sesuatu, dampaknya ke warga semua,” tambahnya.
Secara regulasi, kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM, terlebih yang diduga merupakan BBM subsidi, tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha hilir migas, termasuk penyimpanan dan niaga BBM, wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.
Selain itu, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Tidak hanya itu, aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar di kawasan permukiman juga berpotensi melanggar ketentuan keselamatan lingkungan, standar keamanan kebakaran, serta aturan tata ruang wilayah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai status legalitas operasional tempat tersebut serta dugaan keterkaitannya dengan BBM subsidi.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung di lapangan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Selain itu, tim media menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal dan ditelusuri lebih lanjut. Apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang di tingkat daerah, maka laporan dan temuan ini akan dilanjutkan hingga ke tingkat pusat, termasuk ke Mabes Polri.
Warga berharap, penanganan yang serius dan transparan dapat segera dilakukan guna mencegah potensi bahaya yang lebih besar serta memberikan rasa aman bagi lingkungan sekitar.
Tim Redaksi



