Mantan Istri Klarifikasi Terkait Dugaan Perusakan Rumah yang Sempat Viral

Bagikan Berita

Karawang, Jawa Barat. Parttimenews.com – Kasus dugaan perusakan rumah yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak yang dituduh, yakni mantan istri berinisial K. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sungapan, Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

K menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran fisik bangunan rumah tersebut bukan dilakukan tanpa alasan. Ia mengaku telah memberikan surat kuasa resmi kepada seseorang berinisial J untuk melakukan pembongkaran. Hal itu dilakukan setelah dirinya resmi bercerai melalui ikrar talak pada 7 Maret 2026.

Menurut penuturannya, keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh kekecewaan mendalam terhadap mantan suaminya. Saat kejadian, K diketahui sedang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Pembongkaran rumah itu dilakukan karena sebagian besar bangunan berasal dari hasil kerja saya selama menjadi TKI. Selain itu, ada beberapa hal yang tidak menyenangkan yang saya alami, dan saya juga memiliki saksi terkait hal tersebut,” ungkapnya pada 10 April 2026.

Perempuan yang berasal dari Dusun Palawad, Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang ini juga menegaskan bahwa langkah yang diambilnya memiliki dasar yang kuat, baik secara fakta maupun bukti pendukung.

Ia berharap pihak luar tidak ikut campur dalam permasalahan pribadi tersebut.

“Saya berharap kepada pihak lain untuk tidak ikut campur, karena ini adalah persoalan pribadi. Saya merasa sebagai korban dan hanya meluapkan rasa kecewa dengan dasar yang jelas,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, K berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak langsung menyimpulkan tanpa mengetahui fakta secara utuh.

 

Redaksi


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *