Diduga Pembiaran Oleh Oknum Anggota Reskrim Polsek Weleri Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Bagikan Berita

Weleri, Parttimenews.com – Dugaan adanya pembiaran terhadap peredaran obat keras terlarang daftar G kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Weleri, Kabupaten Kendal. Sejumlah masyarakat menilai aktivitas penjualan obat-obatan tersebut masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Minggu (14/06/2026).

 

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media, peredaran obat keras daftar G diduga masih berlangsung secara terang-terangan di beberapa titik wilayah Weleri. Obat-obatan tersebut disinyalir diperjualbelikan tanpa resep dokter dan diduga menyasar kalangan remaja hingga anak muda.

 

Saat melakukan penelusuran di salah satu warung yang diduga menjual obat keras daftar G, tim media mewawancarai seorang penjaga warung bernama Samin. Dalam keterangannya, Samin mengaku baru bekerja selama satu minggu dan menjual sejumlah jenis obat keras daftar G, di antaranya Tramadol, Eximer, dan Triex.

 

Menurut pengakuannya, Tramadol dijual dengan harga Rp40.000 per paket, Eximer Rp10.000 per klip berisi lima butir, sedangkan Triex dijual seharga Rp20.000.

 

Samin juga mengaku bekerja untuk seseorang yang disebut bernama Akram. Saat wawancara berlangsung, Samin menerima panggilan telepon yang disebut berasal dari bosnya tersebut. Kepada penelepon, Samin menjelaskan bahwa dirinya sedang diwawancarai oleh tim media. Akram kemudian meminta untuk berbicara langsung dengan awak media yang berada di lokasi, namun permintaan tersebut tidak ditanggapi.

 

Usai memperoleh keterangan tersebut, tim media mendatangi kantor Polsek Weleri untuk melaporkan dugaan peredaran obat keras daftar G yang ditemukan di wilayah hukum setempat. Laporan disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan penjelasan bahwa lokasi penjualan obat keras tersebut tidak jauh dari kantor Polsek Weleri.

 

Dalam kesempatan itu, awak media juga mempertanyakan apakah pihak kepolisian mengetahui adanya aktivitas penjualan obat keras tersebut. Namun anggota SPKT yang menerima laporan menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut dan menyarankan agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada unit Reserse Kriminal (Reskrim).

 

“Maaf Pak, kami tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan bapak. Nanti bisa dibicarakan dengan anggota Reskrim,” ujar anggota SPKT kepada tim media.

 

Tim media kemudian meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti mengingat sebelumnya, pada Sabtu (13/06/2026), telah menyampaikan informasi serupa namun belum mendapatkan respons yang jelas.

 

Setelah menerima laporan, anggota SPKT akhirnya melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Namun saat petugas tiba di lokasi, warung yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras daftar G tersebut sudah dalam keadaan tutup.

 

Saat berada di lapangan, tim media juga mengaku menerima panggilan telepon dari Kasat Narkoba Polres Kendal yang mengundang untuk melakukan pertemuan pada hari Senin guna membahas informasi yang telah disampaikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Weleri maupun Unit Reskrim Polsek Weleri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras daftar G tersebut.

 

Redaksi


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *