Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan Gudang Helm di Rumpin Tetap Berjalan Bebas

Bagikan Berita

BOGOR, Parttimenews.com – Pembangunan sebuah gudang yang diduga diperuntukkan bagi penyimpanan helm di Desa Kertajaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan publik. Meski sempat viral dan menjadi perbincangan akibat dugaan pelanggaran perizinan, aktivitas konstruksi di lokasi tersebut tampak terus berjalan tanpa hambatan.

 

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi Kebon Cau, Desa Kertajaya, pada Senin (24/8/2026), para pekerja masih beraktivitas seperti biasa. Proyek tetap berlanjut meskipun gelombang protes dan pertanyaan terkait kelengkapan dokumen perizinan telah mencuat sejak Kamis (20/8/2026) lalu. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa pemilik bangunan terkesan kebal hukum.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Kertajaya, Rudi Jaya, membenarkan adanya aktivitas pembangunan tersebut. Namun, ia mengaku hanya mengetahui sebatas izin lingkungan warga setempat.

 

“Untuk perihal izin lingkungan setempat saya mengetahui, Bu. Akan tetapi mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya saya belum mengetahui. Itu pun saya kembalikan kepada pemilik bangunan dan usaha,” ujar Rudi Jaya saat memberikan keterangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai IMB maupun PBG proyek tersebut masih simpang siur. Pemilik bangunan berinisial AM (alias HK) belum memberikan jawaban pasti atau klarifikasi resmi terkait legalitas proyek yang sedang digarapnya.

 

Sikap bungkam dari pihak pengusaha dan terus berjalannya proyek tanpa izin resmi ini memperkuat desakan agar pihak berwenang, baik Satpol PP maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, segera turun tangan menertibkan lokasi.

 

Awak media menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait di wilayah Rumpin guna memastikan penegakan aturan berlaku secara adil.

 

Sri Wartini


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *