Sumatra Utara, Parttimenews.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut berkomitmen melaksanakan fungsi pengawasan, bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha dalam melaksanakan norma ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja.–
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP, M.SP. Ia juga menginstruksikan jajaran pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan fungsi pengawasan, yang merupakan fungsi negara.
“Pengawasan yang kita lakukan ini, dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” sebut Illyan Chandra Simbolon, di Kota Medan, Kamis 24 Agustus 2026.
Illyan mengungkapkan bahwa kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan dan besarnya jumlah objek pengawasan, yaitu badan usaha yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota. Atas hal itu, Disnaker Sumut akan meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota yang telah terlaksana selama ini.
Menurut Illyan, dengan menempatkan pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota untuk melakukan kegiatan pengawasan mulai dari kegiatan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan dan berkoodinasi secara aktif dengan mediator di Kabupaten/Kota dalam memastikan terpenuhinya hak-hak normatif, tenaga kerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyeluruh.
“Diharapkan melalui kolaborasi tersebut, kepatuhan norma ketenagakerjaan di tempat kerja di wilayah Sumatera Utara, dapat meningkat dan menciptakan kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja, yang sedang berupaya mendapatkan haknya, melalui penetapan pengawas ketenagakerjaan,” sebut mantan Kadisnaker Kota Medan ini.
Illyan mengingatkan kepada seluruh perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dimana hal tersebut merupakan hak dasar pekerja/buruh dalam perlindungan terhadap resiko-resiko dalam hubungan kerja, baik resiko kematian, resiko kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, serta kehilangan pekerjaan.
Khairul Salim



